IMPLEMENTASI PRINSIP PERLINDUNGAN HUTAN DALAM PENANGGULANGAN ILLEGAL OCCUPATION DI KAWASAN HUTAN ( STUDI KASUS PADA ILLEGAL OCCUPATION DI TAHURA NGURAH RAI )

Pengarang : I Wayan Suardana, SH, MH.
Penerbit : Dinas Kehutanan Provinsi Bali
Tahun : 2016
Abstrak :  

Letak wilayah Indonesia yang berada pada daerah khatulistiwa menyebabkan Indonesia banyak memiliki hutan khususnya hutan hujan tropis. Areal hutan tersebut diperkirakan seluas kurang lebih 144 juta ha. Hutan memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia yakni dalam fungsi klimatologis, hidrolis, dan dalam memberikan kemanfaatan ekonomi. Dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan dengan tujuan khusus yang diperlukan untuk kepentingan umum seperti untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta religi dan budaya, sehingga hutan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 Untuk menjaga dan melestarikan fungsi hutan, dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan ditetapkan suatu prinsip  perlindungan hutan. Prinsip perlindungan hutan ini merupakan prinsip yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan atau yang kini diistilahkan dengan good forestry governance. Penerapan good forestry governance merupakan salah satu kunci untuk menekan terjadinya kerusakan hutan. 


LIHAT BUKU LENGKAP (PDF)